Alur Proses

SNI Bina UMK

Produk

Produk UMK Bertanda SNI

Pertanyaan Umum

SNI bina-UMK merupakan sebuah program pemerintah pembinaan penerapan SNI kepada UMK KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) tingkat risiko rendah, tujuan dari program SNI bina-UMK ini adalah untuk mendorong peningkatan kualitas produk dan jasa dari usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memenuhi persyaratan SNI yang terintegrasi melalui perizinan tunggal berbasis risiko (OSS).
Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK dalamrangka perizinan tunggal
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 Pasal 43, Pelaku Usaha Skala Mikro Kecil (UMK) dengan KBLI tingkat risiko rendah dapat memperoleh SNI Bina UMK melalui perizinan tunggal berbasis risiko (OSS) dengan mengisi (memberi tanda centang) pernyataan mandiri pemenuhan SNI (Standar Nasional Indonesia), cara lengkapnya dapat mengikuti video yang sudah dibuat oleh BSN di https://youtu.be/HS-h_SvnXtk
Menurut Peraturan BSN No. 28 Tahun 2021 Pasal 11, “(1)Pada saat mulai memproduksi dan/atau dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah memperoleh NIB sekaligus sebagai Tanda SNI bina-UMK, UMK menyampaikan bukti pemenuhan pernyataan mandiri secara elektronik dalam bentuk foto proses produksi dan/atau dokumen penerapan melalui sistem informasi bina UMK yang terintegrasi dengan Sistem OSS.” Dengan kata lain tidak ada masa berlaku, 6 bulan adalah masa yang diberikan kepada UMK dan terutama pemerintah (pusat dan daerah) untuk memberikan fasilitasi pembinaan. Jika sudah mendapatkan pembinaan dan dinyatakan siap maka akan dilanjutkan melalui proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan yang berlaku
SNI Bina UMK tidak berbayar. Berbeda dengan SNI pada umumnya yang diperoleh melalui sertifikasi, SNI Bina UMK diperoleh dengan melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui layanan OSS Berbasis Risiko yaitu untuk UMK dengan KBLI risiko rendah.
Bisa dimutakhirkan untuk KBLI nya dimana memang terdapat SNI yang masuk kategori KBLI rendah tersebut. caranya melalui oss.go.id, bagi yang belum memiliki NIB bisa bersamaan pada saat membuat NIB, caranya dapat mengikuti video yang sudah oleh Badan Standardisasi Nasional buat di https://youtu.be/Vp3q6aSP9SA 1. Masuk dan login ke OSS 2. Cek persyaratan mandiri yang belum diisi (diberi tanda centang) 3. Bila belum melakukan pengisian, klik menu perubahan NIB 4. Dari menu tersebut akan mengarahkan ke perubahan yang akan dibuat dan pernyataan yang perlu diisi. 5. Melakukan pengisian (memberi tanda centang) pernyataan mandiri SNI Bina UMK 6. Klik simpan
KBLI Risiko Rendah mengacu ke PP 5 Tahun 2021 sudah ditetapkan berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Daftarnya ada di lampiran PP 5 Tahun 2021 atau bisa mengecek di website https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.
Pelaku usaha terlebih dahulu melakukan verifikasi akun melalui tautan yang diberikan lewat email atau WA, kemudian mengisi data password yang nantinya digunakan untuk melakukan login di aplikasi binaumk.bsn.go.id
Dapat mengajukan surat resmi ke Badan Standardisasi Nasional (Up. Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian) apabila akan membuat akun bina umk untuk K/L/D (Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (Dinas)) Untuk K/L akan disesuaikan dengan KBLI yang diampu. Untuk daerah akan disesuaikan dengan lokasi dari UMK yang dibina, misal UMK yang berada di lokasi kabupaten Bogor akan menjadi pantauan dari pemerintah kabupaten Bogor
Dapat mengajukan surat resmi ke Badan Standardisasi Nasional (Up. Direktorat Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian) untuk dapat dibuatkan akun sebagai pembina UMK yang kemudian dapat mengaksesnya melalui binaumk.bsn.go.id
LsPro dapat menambah ruang lingkup yang cakupan SNI nya termasuk dalam SNI Bina UMK
Pengenaan tarif sesuai dengan tarif yang sudah ada di laboratorium tetapi bisa juga diberikan insentif/kompensasi sebagai bagian dari program pembinaan kepada UMK sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk Badan Usaha Laboratorium Pengujian terutama yang bukan pemerintah, termasuk KBLI dengan tingkat risiko di atas rendah sehingga tidak bisa diberlakukan SNI Bina UMK
Untuk Badan Usaha Laboratorium Pengujian terutama yang bukan pemerintah, termasuk KBLI dengan tingkat risiko di atas rendah sehingga tidak bisa diberlakukan SNI Bina UMK
LSPro tidak harus mempunyai lab uji. Jika tidak mempunyai lab uji, LSPro bisa melakukan pengujian dengan menggunakan lab lain yang di alih dayakan
Untuk proses penambahan ruang lingkup mengikuti prosedur yang sudah ada, tetapi ada penyesuaian. Jika sudah memiliki lingkup sejenis, dapat dilakukan penyesuaian misal hanya dengan audit atau assessment on desk
Untuk SNI yang diwajibkan harus mengikuti peraturan/regulasi yang berlaku dengan pertimbangan bahwa yang diwajibkan itu ada kemungkinan memiliki resiko tinggi
Bisa, bahwa hasil pengujian dari pihak lain bisa diambil oleh LSPro sebagai input ketika melakukan sertifikasi. Ketika UMK mendapatkan pembinaan, hasil pembinaan tersebut juga bisa menjadi input kepada LSPro ketika melakukan sertifikasi
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi SNI Produk, Proses, Pengujian dan Personel. Khusus untuk SNI Produk, setiap perusahaan yang menerapkan SNI Produk secara konsisten dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi produk berhak menggunakan tanda SNI untuk dibubuhkan di produknya.
untuk mengecek produk anda apakah terdapat SNI baik sukarela ataupun SNI Wajib dapat di cek pada https://sispk.bsn.go.id/SNI/DaftarList
Testimoni

Apa Kata Mereka

Info

Informasi Terbaru