Badan Standardisasi Nasional (BSN) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (22/9/2022) di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara 1 DPR RI, Jakarta.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung ini, disampaikan hasil pembahasan anggaran Kementerian/Lembaga sebagai bahan penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) mitra kerja Komisi VI DPR RI. Dari hasil rapat, Komisi VI DPR RI menyetujui alokasi anggaran BSN Tahun Anggaran 2023. Komisi VI DPR RI meminta kepada BSN agar mengoptimalkan anggaran tersebut dengan sebaik-baiknya.
Anggota Komisi VI DPR RI, Evita Nursanty menyampaikan apresiasinya terhadap program Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina Usaha Mikro Kecil (UMK) atau disingkat SNI Bina UMK yang dilakukan oleh BSN bekerja sama dengan Kementerian Investasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Evita berpesan kepada BSN untuk lebih meningkatkan sosialisasi tentang SNI Bina UMK ini kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil, karena menurutnya masih banyak yang belum mengetahui tentang SNI Bina UMK ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BSN, Kukuh S. Achmad menjelaskan, melalui SNI Bina UMK ini, BSN ingin para UMK bisa naik kelas dan pada akhirnya produk mereka dapat memenuhi persyaratan SNI. Hingga saat ini, tercatat sudah sekitar 47 ribu UMK yang sudah terdaftar dan mendapatkan tanda SNI Bina UMK. "Kita secara masif bersama-sama dengan Kementerian Investasi/BKPM juga telah dan terus melakukan sosialisasi program ini," ungkap Kukuh.
Lebih lanjut Kukuh menjabarkan, ketika mendaftar, UMK akan mendapatkan checklist terhadap suatu pemenuhan SNI tertentu, sesuai dengan produk/usaha yang mereka daftarkan. Setelah dilengkapi, maka UMK tersebut otomatis berhak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK.
Pada RDP kali ini BSN hadir bersama dengan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS Sabang), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Tyo/Humas/Red: Arf)