About Image
Aplikasi SNI Bina UMK
Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.
Penggunaan Tanda SNI bina-UMK untuk Barang dibubuhkan pada barang dan/atau kemasan atau label.

Tentang SNI

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI adalah standar yang ditetapkan oleh BSN dan berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Indonesia dapat diklasifikasikan menjadi SNI Produk, Proses, Pengujian dan Personel.
Khusus untuk SNI Produk, setiap perusahaan yang menerapkan SNI Produk secara konsisten dan telah disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi produk berhak menggunakan tanda SNI untuk dibubuhkan di produknya.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.

Tanda SNI

Tentang Tanda SNI Bina UMK

Tanda SNI bina Usaha Mikro dan Kecil yang selanjutnya disingkat Tanda SNI bina-UMK adalah tanda yang ditetapkan oleh BSN untuk digunakan oleh UMK bersamaan dengan diperolehnya NIB.
Tanda SNI Bina UMK diberikan secara gratis bagi pelaku usaha yang mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan nomor induk berusahan melalui aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission) selama risiko bisnis/produknya masuk kategori rendah.
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI. Tanda SNI diperoleh melalui proses sertifikasi.
Tanda SNI Bina UMK diperioleh melalui pendaftaran usaha di aplikasi aplikasi Sistem perijinan tunggal (One Single Submission).

Tentang Pembinaan SNI Bina UMK

Usaha Mikro dan Menengah yang telah mendapatkan NIB dan Tanda SNI Bina UMK, berhak mendapatkan pembinaan dari Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian /Pemerintah Daerah. Untuk mendapatkan pembinaan, UMK yang telah memperoleh NIB dan Tanda SNI bina-UMK sesuai ketentuan dalam perizinan tunggal melakukan pendaftaran pada sistem informasi SNI bina UMK. Alur pembinaan dapat dijelaskan sebagai berikut :
Bina
Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal telah memenuhi Persyaratan Acuan.
UMK yang tidak mengisi daftar periksa dan tidak menyatakan komitmen untuk memenuhi SNI dilarang mencantumkan Tanda SNI bina-UMK pada Barang, Jasa, Proses, dan/atau Sistem.