Untuk menguatkan program prioritas BSN tahun 2023 yaitu SNI Bina UMK, pada Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) III, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melakukan audiensi dengan Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diterima langsung oleh R. Budiono Subambang, Direktur SUPD III. BSN diwakili oleh Triningsih Herlinawati, Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian bersama dengan Singgih Harjanto, Kepala Biro SDM, Organisasi, dan Hukum.
Pertemuan ini sejalan dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) untuk kemudahan Perizinan Berusaha. Selain itu Peraturan BSN Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pembinaan Penerapan Standar Nasional Indonesia Pada Usaha Mikro Kecil Dalam Rangka Perizinan Tunggal, juga mengamanatkan kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah. Dukungan dan kolaborasi dengan Kemendagri diharapkan dapat menjadi jembatan penerapan SNI Bina UMK di daerah lebih optimal.
Budiono menyambut baik kedatangan BSN dan beliau menyampaikan program ini harus berjalan dan akan siap membantu fasilitasi karena hal ini juga sesuai dengan tujuan pembangunan daerah yaitu meningkatkan kemampuan pelaku usaha daerah khususnya UMK agar terstandardisasi baik cara pembuatannya maupun produk hasilnya.
Sebagai tindak lanjut pertama, dalam waktu dekat BSN dan Kemendagri akan menyelenggarakan sosialisasi SNI Bina UMK yang dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) se-jabodetabek, sebagai role model. Berikutnya, pendekatan dan penyebaran SNI Bina UMK secara menyeluruh di seluruh pemerintah daerah. (PPSPK / Edit: Reza - Humas)